Deloitte logo
Deloitte logo

FAQ

Yang sering di tanyakan

Apakah Whistleblowing System - Letter to CEO (LTC) itu?

WBS-LTC merupakan sarana bagi seluruh Jajaran Bank Mandiri dan stakeholders lainnya untuk melaporkan adanya indikasi atau tindakan fraud yang terjadi di lingkungan kerja.

Mengapa saya harus melaporkan fraud / indikasi fraud?

Untuk membantu menciptakan Bank Mandiri sebagai lingkungan kerja yang jujur, adil dan aman untuk bekerja. Dengan melaporkan perbuatan tidak etis, Anda telah membantu kami mencegah Bank, nasabah, pegawai, dan pihak lainnya mengalami kerugian.

Bagaimana cara saya melapor?

WBS-LTC menyediakan sarana pelaporan sebagai berikut:

  • SMS dan WA: 0811-900-7777
  • Telepon: 0811-900-7777
  • Surat: PO BOX 1007 JKS 12007
  • Email: bmri-wbsltc@tipoffs.info
  • Website: bmri-wbsltc.tipoffs.info

Apa yang harus saya laporkan?

Anda dapat melaporkan berbagai jenis indikasi atau tindakan:

  • Fraud meliputi kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi.
  • Non-Fraud meliputi yaitu penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan, tindakan yang dapat menurunkan reputasi Bank, perbuatan asusila, pelecehan, diskriminasi/bullying di tempat kerja, narkoba, terlibat kegiatan terlarang, gaya kepemimpinan tidak baik dan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial.

Apa yang harus saya beritahukan saat melapor?

Agar informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik, anda dapat memberikan keterangan sebagai berikut:

  • Jenis laporan
  • Identitas terlapor (nama lengkap, jabatan, unit kerja)
  • Tanggal, waktu dan lokasi kejadian
  • Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan
  • Lampirkan bukti, jika ada, termasuk di dalamnya jumlah uang atau aset yang terlibat.

Apakah akan ada proses penyelidikan setelah laporan dibuat?

Proses penyelidikan akan dilakukan tergantung pada beberapa hal seperti kelengkapan informasi laporan, ketepatan penyampaian laporan indikasi atau tindakan fraud dan kebijakan Bank Mandiri.

Apakah saya akan terlibat dalam kasus setelah saya membuat laporan?

Setelah Anda melapor, Anda tidak akan terlibat lagi dalam kasus ini. Meskipun begitu, jika Anda memiliki informasi tambahan atau bukti baru, Anda dapat menambahkannya pada laporan Anda yang sebelumnya. Anda bisa membuat “follow-up call” dengan memberikan nomor referensi yang telah diberikan ketika anda membuat laporan pertama kalinya.

Apa saya akan mendapat imbalan atau penghargaan setiap membuat laporan?

Tidak ada imbalan atau penghargaan yang akan diberikan saat Anda membuat laporan LTC. Tetapi hal ini menunjukkan kontribusi Anda yang besar terhadap Bank Mandiri dan mendorong terlaksananya Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Berapa kali saya boleh melapor melalui WBS-LTC?

Anda boleh melaporkan melalui WBS-LTC setiap kali Anda merasakan adanya indikasi atau tindakan fraud dan non-fraud yang perlu dilaporkan.

Pelanggaran apa saja yang boleh dilaporkan?

Anda dapat melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Bank Mandiri seperti antara lain korupsi, penipuan, pencurian, penggelapan, pemalsuan dan pelanggaran ketentuan eksternal dan internal maupun code of conduct.

Pihak-pihak siapa saja yang boleh melaporkan?

Pihak-pihak yang melaporkan atas adanya pelaporan dapat berasal dari internal Bank Mandiri maupun dari pihak eksternal Bank Mandiri.

Apakah terdapat jaminan kerahasiaan bagi pelapor?

Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan, maka Bank Mandiri memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

Apakah saya boleh untuk tidak menyampaikan identitas pribadi?

Kami menganjurkan untuk memberikan identitas diri yang mencakup antara lain nama, alamat, nomor telepon dan email. Namun demikian, kami memberikan pilihan kepada Bapak/Ibu apakah memilih untuk mengungkapkan identitas diri atau tidak. Data identitas yang disampaikan dimaksud semata-mata untuk keperluan pendalaman laporan (jika diperlukan).